Senin, 24 Oktober 2011

NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN

NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN
  1. Hakikat Negara
Istilah negara diambil dari bahasa Inggris,state,istilah ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.Aristoteles dalam bukunya Politica sudah merumuskan pengertian negara.Saat itu Polis diartikan sebagai negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.selain itu,Plato memandang bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beranekaragam dan mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.
      Negara berbeda dengan bangsa.jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup,sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi kelompok orang yang berada didalamnya.Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan polotik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.dengan demikian,bangsa adalah bagian dari suatu negara itu sendiri.Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari negara.
      Dapat disimpulkan bahwa Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,menyelenggarakan ketertiban,dan menetapkan tujuan dari kehidupan bersama.
      Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara,norma dasar(fundamental norm) yang menjadi tujuannya,falsfah hidup yang ingin dihidupkannya,dan juga dengan perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang didalam negara.
Menurut Prof.Miriam Budiardjo,sifat Hakikat Negara mencakup hal-hal sbb;
a.       Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa,dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
b.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat Monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua ( all-embracing )
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

  1. Bentuk Kenegaraan
Dalam sejarah ketatanegaraan di dunia,sejak terjadinya imperialisme baik kuno maupun modern sampai pada perang dunia ,baik I dan II,telah melahirkan berbagai bentuk kenegaraan yang merupakan gabungan negara.Adapun bentuk kenegaraan yang akan kita kaji dalm pembahasan kali ini antara lain sbb;
1.      Konfederasi ( Serikat Negara )
Konfederasi adalah gabungan negar-negara yang merdeka dan berdaulat penuh yang berdasarkan suatu perjanjian internasional mengadakan kerjasama dalam berbagai bidang untuk kepentingan bersama. Contoh;ASEAN,OKI,PBB,APEC,NATO dll.

Perbedaan Negara Serikat Dan Serikat Negara

Negara Serikat
Serikat Negara
Keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian
Keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat mengikat langsung warga negara dari negara negara bagian
Negara negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat karena dasarnya konstitusi.
Negara-negara anggota boleh memisahkan diri atau keluar dari serikat negara karena dasarnya adalah traktat(perjanjian Internasional)
Negara-negara bagian hanya mempunyai kedaulatan ke dalam
Negara –negara anggota tetap berdaulat penuh ke dalam dan keluar.

2.      Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain.Koloni merupakan gabungan antara negara yang dijajah dengan negara penjajah,dimana segala urusan diatur oleh negara penjajah.contoh;Indonesia pernah menjadi koloni Belanda.
3.      Trustee ( perwalian )
Adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah Naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.contoh;Papua new Guinea sampai tahun 1975
4.      Mandat
Adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa.contoh; Kamerun yang merupakan negara jajahan Jerman yang kalah perang menjadi Mandat Prancis yang menang Perang.
5.      Protektorat
Adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara yang lebih kuat.Di dalam protektorat,negara yang berada di bawah perlindungan tidak dianggap sebgai negara yang merdeka dan berdaulat.Segala hal yang berhubungan dengan urusan luar negeri dan pertahanan negara ditangani oleh negara pelindung.Protektorat dibedakan menjadi dua,yaitu protektorat kolonial dan protektorat Internasional.contoh;Tunisia,Maroko,Indo-Cina,sebelum negara-negara tersebut merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
6.      Dominion
Adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris.Dominion adalah gabungan negara- negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat dan masih mengakui Raja Inggris sebagai rajanya(lambang persatuan negar-negara dominion tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”(negara-negara persemakmuran).Negara-negara dominion merupakan negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun keluar.contoh;Kanada,Selandia Baru,Australia,dan afrika Selatan.
7.      Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.Uni dapat dibedakan menjadi tiga.yaitu;
a.       Uni Personil
Adalah gabungan negara yang memiliki kepala negara yang sama,sedangkansegala urusanbaik kedalam maupun keluar diatur masing-masing.contoh;Beneluks(Belgia,Netherland dan Luksemburg).Tergabung dalam Uni Personil pada tahun 1839-1890,Inggris dan Scotland tahun 1603-1707
b.      Uni Riil
Adalah gabungan negara yang berdasarkan suatu traktat(perjanjian internasional)mengadakan ikatan yang dipimpin oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.khususnya urusan luar negeri.contoh;Austri-Hongaria tahun 0867-1919 dan Swedia-Norwegia tahun 0815-1905
c.       Uni lus Generalis
Adalah gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus hubungan luar negeri yang didasari oleh kesepakatan bersama melalui perjanjian.contoh:Indonesia Belanda tahun 1949-1950